Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas 2016
VIVA.co.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Setelah itu Baleg akan menyerahkan hasil rapat kepada pimpinan DPR.
"Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masuk di dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2016," kata Wakil Ketua Baleg, Dossy Iskandar dalam kesimpulannya di Senayan, Jakarta, Rabu 14 Desember 2016.
Selain itu, Baleg juga menyatakan RUU-RUU lain masuk ke dalam Prolegnas. Dari RUU-RUU itu, 12 masuk dalam Prolegnas 2015-2019, sedangkan 50 yang lain masuk dalam Prolegnas Prioritas 2017.
Terkait revisi MD3, pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan persetujuannya. Dia juga berharap RUU yang lain bisa diselesaikan dengan baik.
"Berkenaan soal revisi terbatas UU MD3 dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2016, pemerintah pada prinsipnya setuju. Ini sikap menteri, bukan sikap Yasonna, supaya tidak dikaitkan dengan lain-lain," kata Yasonna.
Baleg sendiri tidak bisa memastikan apakah pimpinan DPR langsung menggelar rapat pimpinan untuk menindaklanjuti hasil Baleg ini. Sementara kemungkinan revisi ini disahkan pada Kamis besok juga bisa saja terjadi.
(mus)