PDIP Minta Proses Hukum Ahok Bebas dari Tekanan Massa

Jalannya Persidangan Perdana Kasus Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Safir Makki/Pool

VIVA.co.id – PDI Perjuangan mempertanyakan langkah Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, bahwa hukum harus berdiri kokoh untuk memastikan keadilan bekerja. Tekanan massa, sebesar apa pun kata dia tidak boleh memengaruhi hukum.

"Hukum harus berdiri kokoh untuk memastikan keadilan betul-betul bekerja agar keadilan dan kebenaran tidak bisa ditekan oleh tekanan massa, seberapa besar sekali pun, hukum harus tetap kokoh berdiri," kata Hasto dalam peluncuran buku "Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-JK Menegakkan Keadilan Dan Kebhinekaan" di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2016.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Sementara Politikus PDIP Junimart Girsang menyampaikan proses ideal seseorang menjadi tersangka. Penyelidikan harus menetapkan tersangka, penyelidik melakukan gelar perkara untuk masuk dalam tingkat penyidikan. Pada tingkat penyidikan, kata dia, harus dibuat surat penyidikan lalu kemudian penyidik mengumpulkan barang bukti.

"Tapi praktik hukum terakhir dilabrak. Kami mendukung tetapi tidak mendukung penegakan hukum menggunakan pelanggaran hukum," kata Junimart.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Maka dari itu, dia berharap penegak hukum bisa bertindak adil dan mempunyai mentalitas profesional dalam penanganan kasus Ahok.

"Kami berharap penegakan hukum yang berkeadilan, harus ditekankan mentalitas dan moralitas penegak hukum," ujarnya menegaskan.

(mus)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022