Lanjut Bahas Revisi UU Terorisme, DPR Rapat dengan Menkumham
- ANTARA FOTO/Risky Andrianto
VIVA.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang Undang Terorisme mengagendakan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu, 14 Desember 2016.
Rapat Pansus dilakukan dengan meminjam ruangan Komisi VIII DPR. Salah satu agenda rapat adalah penyerahan daftar isian masalah (DIM) RUU ini kepada Kementerian Hukum dan HAM.
"Agendanya penyerahan DIM RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Ketua Pansus Muhammad Syafi'i ketika dikonfirmasi di Jakarta.
Selain itu, pembahasan selanjutnya akan menyesuaikan dengan pertanyaan anggota kepada Menkumham Yasonna Laoly. Namun berdasarkan pantauan, hingga pukul 10.40 WIB, rapat belum juga dimulai.
Sebelumnya Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Suhardi Alius mendorong parlemen untuk segera merampungkan RUU itu. Hal itu dinilai mendesak agar pemberantasan terorisme di Indonesia bisa semakin progresif.
"BNPT juga telah menyampaikan beberapa usulan dan ada beberapa sudah masuk dalam draf. Sehingga kami berharap bisa diselesaikan DPR tidak dalam waktu yang lama lagi," kata Suhardi Alius.