Politisi PDIP Mangkir Dipanggil KPK

e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP Tahun 2011-2012.

Hak Angket Dianggap Tak Tepat Ungkap Kasus E-KTP

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tidak ada penjelasan alasan mangkir panggilan penyidik KPK tersebut. "Saksi Arif tidak hadir tanpa keterangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 13 Desember 2016.

Sedangkan, dua saksi lainnya yakni Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.

Disebut Terlibat Korupsi E-KTP, Al Muzzammil PKS Minta Doa

"Para saksi didalami sejumlah informasi terkait dengan posisi masing-masing saat indikasi kejahatan korupsi e-KTP terjadi. Termasuk rangkaian proses di DPR yang penting diungkap, apakah terkait dengan proses di rapat resmi DPR ataupun indikasi pertemuan," ujarnya.

Sebelumnya, Setya Novanto disebut-sebut sebagai salah satu penerima uang korupsi e-KTP oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menjadi terdakwa sejumlah kasus korupsi.

KPK Minta Proses Hukum Kasus E-KTP Dihormati

Dalam proyek senilai Rp5,3 triliun ini KPK baru menjerat dua orang tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Proyek e-KTP, Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.

Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo berkali-kali menegaskan pihaknya tak akan berhenti di kedua tersangka itu karena jumlah korupsi yang sangat besar.

Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Gerindra dan PDIP Pertanyakan Urgensi Hak Angket E-KTP

Mereka sarakan kasus korupsi e-KTP sebaiknya dipercayakan kepada KPK.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2017