Ketua MPR: Masyarakat Adat Lemah di Hadapan Kapitalis
VIVA.co.id - Ketua MPR, Zulkifli Hasan, mendukung masyarakat hukum adat beserta hak-haknya di Indonesia. Alasannya, mereka dilindungi UUD 1945 khususnya Pasal 18 B ayat (2).
"Sesuai dengan amanat UUD tersebut, bangsa ini wajib mengakui, mendukung, melindungi hak-hak dan hukum adat masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia sepanjang masih ada. Artinya diakui dan dihormati hukum adat itu yang berlaku dan diatur dalam masyarakat hukum adat yang bersangkutan," kata Zulkifli di Jakarta, Selasa, 13 Desember 2016.
Menurut Zulkifli, keberadaan masyarakat adat merupakan satu bentuk kekayaan dan identitas budaya Indonesia. Dia menegaskan bahwa adanya budaya nasional karena hadirnya budaya-budaya daerah.
"Kalau ada budaya daerah dan adat daerah itulah budaya nasional. Jadi sumber budaya nasional itu adalah budaya daerah," ujarnya.
Namun, Zulkifli mengungkapkan bahwa masyarakat hukum adat selama ini lebih sering dirugikan. Padahal seharusnya tidak seperti itu.
"Masyarakat hukum adat selama ini selalu berada dalam posisi yang lemah dalam mempertahankan hak-hak tradisional mereka di tengah-tengah kekuatan modal dan pengeksplotasian sumber daya alam," tutur Ketua Umum Partai Amanat Nasional tersebut.
Oleh karena itu, Zulkifli mendorong pemerintah untuk mencari solusi dalam hal tersebut secara proporsional dan adil. Tentu saja dengan tetap melihat keutuhan bangsa dan negara tapi tanpa mengorbankan hak masyarakat adat.