Diduga Bagi-bagi Amplop, Wali Kota Airin Dipanggil Bawaslu
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diani, terancam pidana terkait dugaan politik uang dan penyalahgunaan jabatannya untuk kepentingan kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut satu, Wahidin Halim-Andika Hazrumi.
"Terkait politik uang, penerima dan pemberi bisa dikenakan kurungan dan denda. Jadi pembagian (uang) setelah acara selesai," kata Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tantowi, saat ditemui di ruangan kerjanya di Banten, Selasa 13 Desember 2016.
Namun Bawaslu Banten belum sempat memeriksa istri dari Tubagus (Tb) Chaeri Wardhana beserta dua anggota DPRD Tangsel lainnya yang diduga terkait dengan pemenangan salah satu calon gubernur itu. Ketiganya diduga melakukan politik uang dan kampanye tanpa izin cuti pada tanggal 4 Desember 2016 di Wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Â
"Sifatnya masih dugaan, dua pelanggaran. Pertama kegiatan kampanye tanpa izin cuti. Kedua adanya dugaan pembagian amplop yang isinya diduga uang. Mereka minta diundur (pemeriksaan)," kata dia.
Rencananya, Bawaslu akan memeriksa Airin pada Rabu 14 Desember 2016. Sedangkan surat pemanggilan telah dilayangkan sebanyak dua kali. Surat panggilan pertama dilayangkan pada Minggu 11 Desember 2016 dan surat kedua dikirim pada Selasa 13 Desember 2016.
Adik ipar dari Ratu Atut Chosiyah itu diagendakan akan diperiksa Bawaslu Banten di Kantor Panwaslu Kota Tangsel.
"Airin bersama dua anggota DPRD kota Tangsel. Masalah tempat mungkin berubah. Besok di Kantor Panwaslu Tangsel," ujarnya.
Airin diketahui masih merupakan kerabat dan bagian dinasti politik Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten yang terjerat korupsi. Sementara Andika Hazrumi merupakan putra dari Ratu Atut.
(ren)