Jokowi akan Keluarkan Payung Hukum Penanganan Gempa Aceh
- VIVA.co.id/ Muhammad Solihin
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan surat sebagai payung hukum agar semua pihak, termasuk pemerintah pusat, bisa bekerja mempercepat pemulihan Aceh, usai gempa yang melanda provinsi itu, Rabu, 7 Desember 2016.
Setelah dua hari berada di Aceh dan Pidie Jaya, menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Presiden Jokowi sudah meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Mendikbud Muhadjir Effendy, untuk langsung bekerja.
Basuki diminta segera memperbaiki infrastruktur, seperti jalan rusak, perkantoran dan masjid. Sementara untuk sekolah yang roboh, Muhadjir juga diminta untuk langsung bekerja guna pemulihan.
"Presiden sudah meminta Seskab untuk mengeluarkan surat agar ada payung hukum bagi mereka untuk bisa bekerja tanpa harus menunggu terlalu lama. Sebab kalau prosesnya harus menentukan apakah ini darurat dan sebagainya, mengenai statusnya, itu terlalu lama," ujar Pramono, saat ditemui di acara Indonesianisme Summit, di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu, 10 Desember 2016.
Lazimnya, pemulihan dan bantuan itu dilakukan setelah pemerintah mengumumkan status dari bencana itu, apakah bencana nasional atau tidak, sehingga baru ditentukan jenis bantuannya.
Namun, pemerintah saat ini tidak menunggu status itu. Dalam peninjauan kemarin, kata Pramono, Presiden langsung memutuskan bantuan dan pemulihan bangunan-bangunan yang ambruk.
"Kemarin langsung menginstruksikan kepada Pangdam misalnya di pesantren yang roboh untuk segera dilakukan perbaikan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat segera masuk untuk menormalkan kembali," ujar Pramono.