Fahri Hamzah: Soal Revisi UU MD3, Semua Orang Bisa Kena Sapu
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah membenarkan kursinya sebagai Wakil Ketua DPR bisa saja hilang seiring dengan keinginan PDIP yang ingin merevisi UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD.
"Bisa saja. Kocok ulang (kursi pimpinan DPR). Tapi mesti dengan perubahan UU juga. Jadi pintu masuk kocok ulang adalah perubahan UU," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 9 Desember 2016.
Politikus kelahiran Sumbawa, Nusa Tenggara Barat itu mengatakan, ketika terjadi perubahan dalam UU, maka bisa dibuat pemilihan ulang pimpinan DPR. Persoalan menambah atau pun mengganti kursi wakil ketua DPR maupun pimpinan DPR, menurutnya, tetap harus terjadi secara legal.
"(Revisi UU MD3) terbatas tetap harus legal. Saya juga sudah kasih pesan bagaimana caranya. Kalau tak legal, ini kursi semua orang bisa kena sapu," kata Fahri.
Sebelumnya, PDIP meminta agar dilakukan revisi UU MD3. Sebabnya, PDIP sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilu 2014 sama sekali tak mendapatkan jatah kursi pimpinan DPR. PDIP hanya mendapatkan kursi di alat kelengkapan dewan. Itu pun setelah melalui drama politik antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.