Dewan Pers: Sidang Ahok Sebaiknya Tidak Disiarkan Langsung
- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA.co.id – Sidang Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama atas kasus penistaan agama akan digelar Selasa besok, 13 Desember 2016. Sidang ini akan menjadi sorotan oleh Dewan Pers terkait layak atau tidak disiarkan secara live di stasiun televisi.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, meski nantinya sidang digelar secara terbuka, selayaknya secara keseluruhan tak layak ditampilkan secara langsung di media televisi.
"Saya usulkan, boleh meliput ketika pembacaan dakwaan dan vonis. Pemeriksaan saksi dan ahli sebaiknya tidak. Karena akan membuat dua kelompok masyarakat terbelah berhadap-hadapan," ujar pria yang akrab disapa Stanley itu pada diskusi bertema 'Etika, Live Report Persidangan Ahok' di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat 9 Desember 2016.
Stanley berpendapat demikian, karena masukan yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahwa pers Indonesia dianggap kebablasan. Seperti pada aksi 212 dibalas aksi 412. Lalu, terjadi 'bullying' di media sosial, efeknya siapapun yang menyampaikan keterangan ahli mengenai kasus Ahok ikut dibully di media sosial.
Apalagi jika nanti sidang kasus penistaan Ahok disiarkan secara langsung. Menurutnya hanya mengundang ketertarikan dan tidak ada tujuan, sehingga timbul praduga.
"Media jangan telalu bernafsu untuk membuat siaran langsung untuk kepentingan publik. Orang enggak belajar apapun, malah jadi bingung seperti di kasus Jessica," katanya.
(mus)