Revisi UU Ormas, Peran Kemendagri Dipertanyakan
- ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf
VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Yandri Susanto menilai bahwa sebaiknya Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas tak perlu direvisi. UU Ormas dinilainya sudah cukup relevan untuk saat ini.
"Waktu raker (rapat kerja) dengan mendagri sempat saya tanyakan juga. Mendagri jawab kesulitan memberikan sanksi sampai pembubaran ormas terlalu panjang prosedurnya di UU itu," kata Yandri saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 7 Desember 2016.
Ia menjelaskan, dalam UU Ormas saat ini memang untuk sampai pembubaran ormas, harus melewati tahap peringatan tertulis hingga tiga kali dan keputusannya ada di tangan Mahkamah Agung.
"UU itu memang untuk melindungi ormas supaya tak mudah dibredel atau dibubarkan pemerintah. Jadi saya kira yang penting sekarang melakukan pembinaan dan pengawasan yang melekat pada ormas yang terdaftar di Kemendagri, provinsi dan kabupaten kota," kata Yandri.
Politikus PAN ini justru mempertanyakan pembinaan yang sudah dilakukan Kemendagri terhadap ratusan ribu ormas selama ini. Â
"Lakukan itu dahulu. Kalau memang nanti ada masalah dan persoalan hukum untuk menuju yang lebih baik melalui ormas, boleh ajukan revisi. Tapi UU-nya kan baru tiga tahun," kata Yandri.
Ia melanjutkan UU ini memang dibuat untuk merapikan ormas yang berjumlah 250 ribu saat ini. Dalam UU memang sangat mudah mendirikan ormas bahkan tiga orang pun bisa membuat ormas. UU tersebut dianggap turunan dari UUD 1945 yang menjamin tiap orang berserikat.
"Semakin banyak ormas, semakin bagus. Artinya komunikasi antarindividu dan kelompok masyarakat terjadi dengan baik. Tinggal dipastikan ormas-ormas itu tak melenceng dari Pancasila," katanya.
Selain itu, dia menyinggung bantuan yang dianggarkan APBN dan APBD untuk ormas. Oleh karena itu apabila ada ormas yang dianggap melenceng maka bantuan bisa dihentikan. Sementara pencabutan izin harus tetap melalui Mahkamah Agung.
"Segala sesuatu yang ditujukan untuk ormas yang baik, produktif sudah terpayungi dalam UU Ormas," kata Yandri.
Pemerintah rencananya akan menertibkan ratusan ribu organisasi kemasyarakatan yang ada di Indonesia melalui revisi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Diketahui, di Indonesia ada sebanyak 254.633 ormas.