Menpan RB: Tren ASN Berpolitik di Pilkada Rendah
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, memastikan terus memantau netralitas aparatur sipil negara, dalam menghadapi pilkada. Dia mengklaim tren aparatur sipil negara yang terlibat secara politik dalam pilkada jumlahnya sedikit.
"Sudah beberapa pelaksanaan pemilu, tidak banyak ASN yang terlibat. Hanya satu, dua, trennya tidak naik, karena memang kita punya data hukum yang kuat," kata Asman di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2016.
Dia menyebut landasan itu adalah Undang Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Berdasarkan beragam peraturan itu, Asman menindaklanjuti pengawasan terhadap netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2017. Dalam pemantauan ini, Menteri PAN dan RB bekerja sama dengan Mendagri, KPU, dan Bawaslu.
"Mendagri mengeluarkan surat edaran agar ASN netral dalam pilkada. Kami mengeluarkan Surat Edaran tentang Netralitas, penegakan sanksi disiplin ke gubernur, bupati, dan wali kota," kata Asman.
Dia melanjutkan, semua aparatur negara dilarang membuat kebijakan yang merugikan salah satu pasangan calon. Begitu pun kepala daerah, dilarang mengganti pejabat sebelum penetapan pasangan calon kecuali mendapat izin Mendagri.
"Mekanisme penanganan pelanggaran netralitas di pemerintah daerah. Laporannya ke Bawaslu, Panwas, Komisi Aparatur Sipil Negara, mereka yang akan lakukan evaluasi, rapat libatkan banyak unsur, diputuskan apakah diberikan sanksi kepada ASN," kata Asman. (ase)