Ormas Anti Pancasila yang Jadi Sasaran Penertiban
- VIVA.co.id/Moh Nadlir
VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan ia bukan ingin melarang banyaknya organisasi masyarakat (ormas) tapi hanya ingin mengevaluasi ormas yang ada saat ini.
"Sekarang pendaftaran ormas begitu mudah. Pemerintah tak menghalangi setiap partai negara untuk berserikat, membuat organisasi sah-sah saja," jata Tjahjo di gedung DPR, Jakarta, Selasa 6 Desember 2016.
Ia menambahkan meski sah saja untuk membuat ormas, tapi ketika ormas tersebut anti Pancasila maka ada proses peringatan hingga sampai pada proses pengadilan.
"Ada jutaan ormas juga tak masalah, sekarang ada ormas tingkat kabupaten, provinsi, nasional dan cabang dari luar negeri. Tapi pemerintah seharusnya dengan UU yang ada dibebaskan untuk memberikan peringatan kalau seandainya ada ormas yang terang-terangan yang menyatakan anti Pancasila, memberikan sanksi kalau melanggar ketertiban," kata Tjahjo.
Pemerintah akan menertibkan ratusan ribu organisasi kemasyarakatan yang ada di Indonesia, melalui revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Diketahui, total jumlah Ormas di Indonesia sebanyak 254.633. Rinciannya, 287 ormas terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, 2.477 di provinsi, 1.807 di kabupaten/kota, 62 di Kementerian Luar Negeri dan 250.000 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.