Revisi UU Ormas

Ormas Anti Pancasila yang Jadi Sasaran Penertiban

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan ia bukan ingin melarang banyaknya organisasi masyarakat (ormas) tapi hanya ingin mengevaluasi ormas yang ada saat ini.

Kata Gerindra soal Penghapusan Utang Petani-Nelayan

"Sekarang pendaftaran ormas begitu mudah. Pemerintah tak menghalangi setiap partai negara untuk berserikat, membuat organisasi sah-sah saja," jata Tjahjo di gedung DPR, Jakarta, Selasa 6 Desember 2016.

Ia menambahkan meski sah saja untuk membuat ormas, tapi ketika ormas tersebut anti Pancasila maka ada proses peringatan hingga sampai pada proses pengadilan.

Aktivitas Retno Marsudi Usai Tak Menjadi Menlu, Isi Seminar Bicara Pancasila Pemersatu Bangsa

"Ada jutaan ormas juga tak masalah, sekarang ada ormas tingkat kabupaten, provinsi, nasional dan cabang dari luar negeri. Tapi pemerintah seharusnya dengan UU yang ada dibebaskan untuk memberikan peringatan kalau seandainya ada ormas yang terang-terangan yang menyatakan anti Pancasila, memberikan sanksi kalau melanggar ketertiban," kata Tjahjo.

Pemerintah akan menertibkan ratusan ribu organisasi kemasyarakatan yang ada di Indonesia, melalui revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Tindak Pidana Ideologi Negara dalam KUHP Dinilai Harus Diatur Lebih Lanjut, Ini Alasannya

Diketahui, total jumlah Ormas di Indonesia sebanyak 254.633. Rinciannya, 287 ormas terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, 2.477 di provinsi, 1.807 di kabupaten/kota, 62 di Kementerian Luar Negeri dan 250.000 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio mengatakan bahwa Pemerintah harus mengantisipasi penyebaran paham khilafah di tengah perhelatan Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024