UU Ormas Akan Direvisi, Organisasi Wajib Berasas Pancasila

Ilustrasi Pancasila
Sumber :

VIVA.co.id – Pemerintah berencana melakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). RUU itu ditargetkan masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2017 mendatang.

Kata Gerindra soal Penghapusan Utang Petani-Nelayan

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan secara detail, hal apa saja yang akan diubah dalam RUU tersebut.

Hanya saja ia menyebut bahwa salah satu isu krusial yang akan dibahas adalah terkait asas ormas yang akan lebih dipertegas pada RUU itu. Yakni, setiap ormas yang berdiri di Indonesia wajib berasaskan Pancasila. "Harus berasaskan Pancasila. Sekarang kan masih yang tidak berasaskan Pancasila. Konsepnya harus tegas," ujar Soedarmo di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Selasa 6 Desember 2016.

Aktivitas Retno Marsudi Usai Tak Menjadi Menlu, Isi Seminar Bicara Pancasila Pemersatu Bangsa

Sanksi tegas bagi ormas yang melanggar juga tak ketinggalan akan dibahas dalam RUU itu. Proses pemberian sanksi nantinya akan lebih disederhanakan. "Bagaimana mau membubarkan pentahapan. Harus sampai tahap tiga untuk penghentian bantuan. Kalau melanggar lagi baru tidak boleh melakukan kegiatan. Lalu baru ke pengadilan. Harusnya cukup ditentukan oleh pemerintah," ujar dia.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh itu pun membantah, jika revisi itu nantinya akan menghalangi hak masyarakat untuk berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat. "Pemerintah tidak akan menghalangi hak-hak tersebut. Tapi itu kan harus diatur. Di mana dalam menyampaikan pendapat harus menghargai yang lain," kata Soedarmo.

Tindak Pidana Ideologi Negara dalam KUHP Dinilai Harus Diatur Lebih Lanjut, Ini Alasannya

Ia juga tidak ingin jika pemerintah dianggap menjadi lebih represif dengan penyederhanaan tahapan pemberian sanksi. Alasannya, kata dia, pemerintah juga tidak akan sembarangan dalam memberikan sanksi kepada ormas.

"Kita tidak sembarangan jika mau membubarkan. Kita juga akan lihat apakah dengan nama ormasnya atau yang lain. Kan ada yang mengatasnamakan ormas atau perorangan. Makanya jangan sembarangan menggunakan atribut ormas untuk melakukan hal tidak benar," kata dia.

Untuk itu, saat ini pihaknya akan segera menyiapkan draf RUU tersebut. Sebab, penyiapan draf RUU itu tidak hanya dipersiapkan oleh Kemendagri tapi juga kementerian/lembaga lainnya. "Nanti akan diskusi dulu. Rapat di Kemenko Polhukam sebelumnya hanya memutuskan revisi tapi substansi belum. Nanti ada tim yang terdiri dari kementerian/lembaga terkait membahas materinya.”

(mus)

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio mengatakan bahwa Pemerintah harus mengantisipasi penyebaran paham khilafah di tengah perhelatan Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024