Tahapan Lengkap Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu
- VIVA.co.id/ Mitra Angelia
VIVA.co.id - Sebanyak 517 peserta seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu lolos di tahap pertama atau seleksi administrasi. Mereka kemudian menjalani seleksi tahap dua di Auditorium Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa, 6 Desember 2016.
Ketua Panitia Seleksi KPU dan Bawaslu, Saldi Isra, menjelaskan bahwa pada tahap dua tersebut, para peserta akan menjalani serangkaian tes. Mulai dari pemeriksaan rekam jejak, seleksi tertulis, psikotes, dan tes kesehatan.
"Besok ada psikologi (untuk calon anggota KPU). Kalau Jumat ada tes psikologi untuk (calon anggota) Bawaslu. Sabtu dan Minggu ini, tes kesehatan untuk calon KPU dan Bawaslu di RSPAD," kata Saldi.
Saldi mengatakan setelah itu panitia seleksi akan menilai seluruh rangkaian tes. "Ada nilai hasil ujian, ada hasil psikologi, ada hasil kesehatan ditambah tracking yang masuk ke kita. Atau tracking dari masyarakat itu akan menjadi pertimbangan juga," ujarnya.
Saldi menuturkan bahwa para peserta akan disaring menjadi 48 orang, yakni dengan rincian, 28 calon anggota KPU dan 20 orang calon anggota Bawaslu, untuk masuk ke seleksi tahap ketiga, yakni tes wawancara dan diskusi kelompok.
Namun, mereka yang lolos seleksi tahap kedua ini bisa lebih dari 48 orang jika hasilnya banyak peserta yang mempunyai kemampuan yang mumpuni dan bermutu. Untuk peserta yang lolos seleksi tahap kedua ini akan diumumkan oleh Pansel selambat-lambatnya pada 24 Desember 2016.
"Kalau dari jadwal itu tanggal 16 Desember. Karena cek kesehatan memerlukan waktu lebih lama analisisnya. Mungkin akan ada penundaan. Kami berharap antara tanggal 20 sampai 24 Desember sudah kita umumkan hasilnya," kata Saldi.
Saldi menambahkan, seleksi tahap ketiga akan dilaksanakan pada pertengahan Januari 2017. Para peserta akan dikerucutkan menjadi 24 nama dengan rincian 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu. Nama-nama itu kemudian diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Selanjutnya, 24 nama yang disetujui Jokowi akan diserahkan ke Komisi II DPR, untuk selanjutnya dilakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and propert test.
"Kalau sesuai schedule yang kami buat kita akan menyerahkan nama akhir ke Presiden itu tanggal 30 atau 31 Januari 2017," tutur Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, tersebut.