Ade Komarudin: Saya Sudah Ikhlas

MKD umumkan sanksi untuk Ketua DPR Ade Komarudin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA.co.id – Mantan Ketua DPR, Ade Komarudin mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan janji DPP Partai Golkar yang dipimpin Setya Novanto yang akan memberikan posisi terbaik untuk dirinya. 

Jenguk Akom, Aburizal Bakrie: Mohon Doa Sahabat Semua

Ia juga menegaskan tidak akan mempermasalahkan kontradiksi Partai Golkar yang turut mendorong dan menyetujui dijatuhkannya keputusan bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap dirinya.

“Soal itu (janji untuk memberikan posisi terbaik jika Ia diganti dari Ketua DPR), saya tidak mempermasalahkan karena saya selama ini juga tidak pernah diajak bicara mengenai hal itu dan saya hanya membacanya di koran,” kata Ade Komarudin Senin 5 Desember 2016.

Persetujuan Anggaran E-KTP di Ruangan Ade Komarudin

Pria yang akrab di sapa Akom tersebut juga tidak mempermasalahkan posisinya yang lengser sebagai ketua DPR. Sehingga, Ia meminta Setya Novanto dan rekan-rekannya tidak khawatir.

“Ini tidak menyangkut posisi sebagai ketua DPR. Saya sudah ikhlas. Pak Novanto dan teman-teman lain, tidak usah khawatir saya ingin kembali. Saya hanya ingin meluruskan,” tuturnya.

Usai Dioperasi, Kondisi Ade Komarudin Membaik

Ia mengakui semua orang pasti pernah mengalami kekeliruan dan Akom berharap teman-teman yang telah membuat keputusan keliru di MKD untuk menyadari kesalahannya. “Kalau untuk keputusan MKD saya akan berjuang dan segala cara akan saya lakukan karena ini prinsip,” ujarnya.

Selain itu, Akom menjelaskan bila tuduhan terhadap dirinya baik soal menahan disahkannya RUU Pertembakauan maupun persoalan Kementerian BUMN dengan Komisi VI tidak beralasan.

“Itu bukan keputusan saya pribadi, pimpinan DPR itu kolektif kolegial, kenapa yang dituntut cuma saya. Soal RUU Pertembakuan maupun soal Kementerian BUMN itu keputusan bersama yang diambil karena ada pertimbangan-pertimbangan,” ujarnya.

Sementara, sambung Akom untuk urusan komisi VI itu jelas bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) itu memang wilayahnya Komisi XI karena itu berkaitan dengan Menteri Keuangan dan Menteri Keuangan adalah mitra kerja komisi XI.

“Soal ini juga clear dan tidak ada yang salah. Saya tidak pernah putuskan ini sendirian semua berdasarkan keputusan rapim DPR,” ujar Akom.

(mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya