Soal Rehabilitasi Nama Baik Akom, Golkar Serahkan ke MKD
VIVA.co.id – Sekretaris Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan, kemungkinan rehabilitasi nama mantan Ketua DPR Ade Komarudin bisa saja dilakukan.
Karena saat momen pergantian ketua DPR, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memberhentikannya atas dasar pelanggaran etik.
"Prinsipnya hanya harus ada pengajuan dari Pak Akom (panggilan akrab Ade Komarudin)," kata Azis di gedung DPR, Jakarta, Senin 5 Desember 2016.
Ia menerangkan, fraksi akan meneliti lebih dulu seperti apa putusan MKD. Setelah meneliti putusan tersebut fraksi baru akan melihat apakah akan diteruskan permohonan dari Akom ke MKD.
"Yang memutuskan MKD, fraksi tak bisa (rehabilitasi nama Akom). Fraksi hanya membantu proses. Kalau putusan MKD kan harus mekanisme institusi MKD yang melakukan rehabilitasi," kata Azis.
Sebelumnya, MKD memutuskan untuk memberhentikan sejumlah perkara yang melibatkan Ketua DPR Ade Komarudin sebagai terlapor.
Di antaranya terkait perkara pemindahan BUMN dari mitra kerja Komisi VI menjadi ke Komisi XI dan Akom dituding menahan-nahan RUU Pertembakauan dari Badan Legislasi untuk diparipurnakan.
Belakangan Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Peninjauan Kembali (PK) sangat dimungkinkan terhadap kasus-kasus yang diputuskan MKD. Termasuk pemberhentian mantan Ketua DPR Ade Komarudin atau Akom karena pelanggaran etik.
Akom pun ternyata berniat untuk merehabilitasi nama baiknya atas putusan MKD yang memberhentikannya.
(mus)