Alasan Sri Bintang Pamungkas Tolak Praperadilan
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id – Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar mengatakan dirinya enggan menempuh jalur praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
"Ngobrol tadi kan awalnya kita mau menempuh upaya hukum praperadilan tapi bapak bilang tidak usah dan menolak karena untuk apa praperadilan karena tidak sesuai dan tidak ada di KUHAP praperadilan itu," kata kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Dahlia Zein kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 5 Desember 2016.
Sementara itu, istri Sri Bintang, Erna mengatakan, suaminya tidak menyesal karena melakukan hal yang diduga polisi sebagai perbuatan makar.
"Oh tidak. Nanti keturunan kalian akan dikuasai oleh orang asing yang ber e-KTP. Kalau tidak dari sekarang diubah, UUD balik ke asli," kata Erna.
Kuasa hukum Sri Bintang lainnya yaitu Ibrahim Kadir Tuasamu membantah kliennya juga sering melakukan pertemuan dengan tujuh tersangka kasus makar lainnya.
"Enggak, jadi Sri Bintang ini aktivitas sebagai dosen dan suka menghadiri undangan sebagai narsum dan tidak ada rapat dengan tersangka lainnya atau para jenderal," katanya.
Polisi menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung karena diduga melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan dua orang tersangka kasus ITE. Sementara musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa dan dikenakan Pasal 207 KUHP.