Lima dari Sepuluh Tersangka Makar Boleh Pulang
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA.co.id – Polda Metro Jaya telah memulangkan lima dari sepuluh tersangka pemufakatan jahat upaya makar maupun pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kelima tersangka tersebut dibebaskan setelah melakukan pemeriksaan pendahuluan.
Laporan tvOne, lima aktivis tersangka yang terkait tuduhan makar dibebaskan pada Sabtu dini hari, 3 Desember 2016. Mereka telah diizinkan pulang oleh pihak kepolisian setelah melakukan pemeriksaan pendahuluan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kelima tersangka yang dibebaskan tersebut yakni, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, dan Ahmad Dhani. Sementara lima tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan.
Seperti diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap sepuluh orang terkait dugaan adanya pemufakatan jahat upaya makar.
Tujuh orang yaitu Eko, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP tentang pemufakatan jahat.
Sementara, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa. Sedangkan untuk dua orang lainnya yaitu Jamran dan Rizal Kobar dikenakan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(ren)