Ketua KPK Benarkan Penangkapan Wali Kota Nonaktif Cimahi
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo membenarkan, tim KPK telah menangkap Wali Kota nonaktif Cimahi, Atty Suharti, Kamis malam, 1 Desember 2016. Â
Ia mengatakan, saat ini Atty tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta setelah sebelumnya diperiksa di Polda Jawa Barat.
"Jam sembilan malam tadi dibawa ke KPK. Kini dia (Atty) lagi pemeriksaan lanjutan," kata Agus kepada VIVA.co.id melalui pesan elektronik, Jumat, 2 Desember 2016.
Terkait penangkapan itu, ia mengungkapkan akan melakukan konferensi pers. Hal itu guna memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media.
Seperti diberitakan sebelumnya, Atty ditangkap lantaran diduga melakukan praktek suap terkait proyek di Pemerintah Kota Cimahi. Ia ditangkap di kediamannya di Jalan Sari Asih IV nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan itu terjadi setelah tim KPK datang ke rumahnya pada Kamis, 1 Desember 2016 sekitar pukul 19.30 WIB. Kemudian, petugas KPK langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Namun demikian, hingga saat ini KPK belum merilis resmi apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut.
(mus)