Agus Hermanto Serahkan Wacana Revisi UU MD3 ke DPR

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
Sumber :

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menanggapi adanya wacana revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Agus yang merupakan politikus Partai Demokrat itu menyerahkan sepenuhnya pada anggota yang lain.

Pimpinan DPR Belum Izinkan RUU TPKS Dibahas saat Reses, Ini Alasannya

"Wacana yang lain kita serahkan ke DPR. Karena DPR punya kewenangan ubah UU tersebut," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016.

Agus mengaku tidak ingin berandai-andai dengan implikasi dari perubahan ini. Termasuk jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai pemenang Pemilu masuk ke dalam unsur pimpinan DPR.

DPR Minta Pemerintah Tak Naikan Harga BBM Bersubsidi

"Kenapa mesti berandai-andai. Karena ini kan baru wacana. Wacana belum tentu sama dengan apa yang terjadi," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR yang lain, Fahri Hamzah, hanya menjawab singkat pertanyaan mengenai wacana revisi ini. Dia mengatakan wacana itu harus melalui mekanisme yang ada.

DPR Sarankan Aturan Menag soal Toa Masjid Disesuaikan Kondisi Daerah

"Itu kan harus melalui mekanisme Baleg, Rapim, Bamus, dan seterusnya," kata dia.

Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDIP Aria Bima berharap, pimpinan DPR bisa menginisiasi secepat mungkin perubahan UU MD3. Dia juga menuntut agar formulasi pimpinan DPR bisa disusun ulang.

"Kami berharap, kalau masih mungkin sampai hari ini, selaku Fraksi PDIP Perjuangan yang mempunyai legitimasi rakyat cukup besar, dan anggota paling banyak di DPR, kalau masih dimungkinkan, mendapatkan kursi pimpinan DPR," katanya.

(mus)

Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Anggota Komisi VI DPR RI

Kelangkaan Minyak Goreng, Komisi 6 DPR: Rantai Pasok Rusak

Hingga saat ini, kelangkaan minyak goreng masih terjadi di beberapa wilayah. Pemerintah dan stakeholder diminta untuk duduk bersama mencari solusi.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2022