PDIP: Prosedur Pemberhentian Akom dari Ketua DPR Tak Lengkap
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, menyatakan tak setuju dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memberhentikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR karena dugaan pelanggaran etik.
"Kami tak hadir tadi (dalam sidang MKD). Kami anggap tak setuju karena ada prosedur yang belum dipenuhi," kata Trimedya di gedung DPR, Jakarta, Rabu 30 November 2016.
Menurutnya, dalam tata tertib DPR mengenai tata beracara MKD paling tidak terlapor diberikan kesempatan tiga kali untuk hadir dalam pemeriksaan.
"Ini baru dua kali. Lalu atas dasar tak ada kepastian dan surat Akom tidak tegas, ngambang, langsung diputuskan. Atas nama aturan hukum dan kemanusiaan tak perlu terlalu diforsir," kata Trimedya.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan sejumlah perkara yang melibatkan Ketua DPR Ade Komarudin sebagai terlapor. Diantaranya perkara pemindahan BUMN dari mitra kerja Komisi VI menjadi ke Komisi XI dan dituding menahan-nahan RUU Pertembakauan dari Badan Legislasi untuk diparipurnakan.
(ren)