Jokowi Larang Menteri Pakai Patwal dan Terima Oleh-oleh

Mantan Kepala Staf Kepresidenan RI, Teten Masduki.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki, membenarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung soal arahan Presiden Joko Widodo. Surat tersebut berisi instruksi dari Presiden Jokowi untuk menteri-menteri di kabinetnya.

Menurut Teten surat itu dikeluarkan, untuk menjaga integritas dan komitmen menteri dan jajarannya dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.

"Beliau (Presiden) kan punya komitmen yang luar biasa dalam menyiapkan pemerintahan yang bersih sebagaimana nawacita. Jadi memang untuk menjaga integritas ya harus terus-menerus diingatkan," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 30 November 2016.

Teten tak membantah bahwa salah satu tujuan surat tersebut dikeluarkan tak lain adalah untuk mencegah terjadinya kasus serupa yang pernah dilakukan mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi. Kala itu, beredar surat dengan kop Kemenpan RB yang meminta fasilitas untuk seseorang yang disebut sebagai teman Menteri Yuddy Chrisnandi. Surat bertanggal 22 Maret 2016 dari Kemenpan RB itu ditujukan kepada Sekjen Kementerian Luar Negeri.

Diteken oleh Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji, surat tersebut berisi permintaan untuk disediakan fasilitas berupa akomodasi dan transportasi bagi rombongan kolega Yuddy yang akan berkunjung ke Sydney dan Gold Coast, Australia.

"Ya (kasus Yuddy). Para menteri diminta hal yang sama. Jadi kerabat atau siapa pun agar tidak mengambil keuntungan dari jabatan yang diemban para menteri sebab banyak pemerintah daerah, Kepolisian, Kejaksaan itu terbebani harus memberikan oleh-oleh kepada tamu-tamu pejabat dari Jakarta," kata dia lagi.

Teten melanjutkan, Presiden Jokowi masih sering mendapatkan laporan bahwa ada saja perilaku menteri-menteri yang tidak sesuai dengan keinginan Presiden misalnya adanya penyambutan menteri ketika kunjungan kerja di daerah yang berlebihan, gaya menteri berkendara di jalanan hingga buah tangan menteri yang dibawa usai kunjungan kerja ke daerah.

"Kami terus menerus selalu diingatkan oleh Presiden sampai ke hal-hal yang kecil misal urusan penyambutan menteri. Pas ke daerah, bawa ajudan banyak, lalu minta fasilitas yang mewah, oleh-oleh juga," kata Teten.

Pelantikan Menteri, Istana Siapkan Area Spot Foto

Teten mengatakan, Presiden Jokowi mengimbau kepada seluruh pembantunya di kabinet agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang koruptif yang memungkinkan terjadinya penyelewengan anggaran termasuk juga untuk tidak menerima gratifikasi dan lainnya.

"Selalu harus diingatkan karena kekuasaan itu menggoda. Banyak godaan yang tanpa sengaja ditawarkan di berbagai level. Banyak godaan lobi-lobi untuk menawarkan sesuatu kepada pemerintah, hal paling kecil ya kasih oleh-oleh," kata Teten.

Bangun Ibu Kota Baru, Basuki Hadimuljono Mengaku Butuh Wakil Menteri

Isi lengkap surat tertanggal 29 November 2016 tersebut sebagai berikut,

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Presiden dalam sidang Kabinet paripurna tanggal 2 November 2016, memberikan arahan kepada Menteri atau pejabat sebagai berikut:

Dipanggil Jokowi, Edhy Prabowo Miliki Harta Rp4,56 Miliar

1. Tidak menerima pihak-pihak yang memperkenalkan diri sebagai saudara, keluarga, atau teman dari Presiden atau mengatasnamakan Presiden, kecuali Presiden sendiri yang menyampaikan pesan kepada Menteri atau pejabat yang bersangkutan.

2. Menteri atau pejabat harus selektif dalam melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke luar negeri dan fokus pada hal-hal yang penting, tidak membeli barang-barang mewah di negara yang dikunjungi, dan jangan terlalu banyak membawa rombongan.

3. Menteri atau pejabat yang melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke daerah tidak perlu disambut secara berlebihan yang dapat membebani pejabat di daerah yang dikunjungi.

4. Menteri atau pejabat yang melaksanakan tugas atau kunjungan kerja tidak menggunakan patroli pengawalan yang panjang dan sirine yang berlebihan, yang dapat mengganggu masyarakat pengguna lalu lintas lainnya.

5. Menyampaikan kepada pasangan (istri/suami) untuk tidak menerima pemberian/cendera mata dari pejabat atau pihak-pihak di negara/daerah yang dikunjungi untuk menghindari potensi persoalan gratifikasi dan tidak membebani pejabat di negara/daerah yang dikunjungi.

Arahan Presiden tersebut agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya