Gerindra: Aksi 212 Harus Lebih Damai dari 411

Unjuk rasa ribuan anggota ormas Islam di Jakarta pada Jumat, 4 November 2016.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Kesepakatan aksi damai pada Jumat 2 Desember 2016 antara Kepolisian RI, Majelis Ulama Indonesia dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI dinilai positif oleh banyak pihak. Aksi 2 Desember diharapkan berjalan lebih damai dari sebelumnya, 4 November 2016.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Tidak ada lagi isu makar, tidak ada lagi upaya adu domba dan konflik antarulama, tidak ada lagi pelarangan pengangkutan demonstran kepada perusahaan angkutan," kata Ketua DPP Partai Gerindra, Sodik Mudjahid dalam keterangan tertulis, Selasa 29 November 2016.

Sodik mengingatkan agar setiap pihak, baik pendemo, polisi, maupun TNI, harus kompak menjaga aksi damai agar tidak dimasuki oleh pihak yang kepentingannya melenceng dari tujuan aksi damai ini.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Harus kompak menjaga aksi dari pihak-pihak yang mencoba memancing di air keruh, dan tidak ikhlas pendemo atau umat Islam bersahabat dengan Polri dan TNI," ujar Sodik.

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII ini, musyawarah dan kesepakatan yang beradab ini yang juga harus mewarnai proses hukum selanjutnya dalam kasus dugaan penistaan agama. Sehingga, umat Islam ke depannya juga tidak perlu berdemo lagi.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

“Cukup dengan membentuk tim monitoring proses hukum dari kalangan ahli hukum. Penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan, memproses sesuai dengan kaidah hukum dan rasa keadilan masyarakat," kata Sodik.

Sebagaimana diketahui, pihak GNPF-MUI selaku penanggungjawab aksi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyepakati Aksi Super Damai Bela Islam Jilid III tetap dilaksanakan pada 2 Desember 2016 dan bertempat di lapangan Monas, Jakarta.

Aksi yang rencananya dikuti jutaan umat Islam itu akan digelar sejak pukul 08.00 hingga pukul 13.00 WIB. Aksi tersebut nantinya akan berupa zikir, salawat dan ibadah Salat Jumat bersama di Lapangan Monas. Selepas Salat Jumat, jemaah akan membubarkan diri ke rumah masing-masing.

(mus)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022