DPR Siapkan Skema Penggantian Akom
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengatakan, para wakil ketua DPR masih akan mengkaji lebih dulu skema pergantian ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setya Novanto yang diajukan Fraksi Partai Golkar.
"Pada dasarnya kita tunduk pada hukum baru berpolitik. Kita lihat dulu skemanya. Setjen ikut, badan ikut. Rapatnya ilmiah. Pengkaji-pengkaji sudah jalan. Setiap surat yang dibahas di pimpinan ada kajian hukumnya. Itu jagoan-jagoan hukum sudah bekerja," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin 28 November 2016.
Ia menjelaskan, ada syarat pimpinan DPR bisa diganti. Pertama, meninggal dunia, kedua dicabut oleh negara, karena ada peristiwa pidana dan dicabut secara etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan, ketiga mengundurkan diri, dan keempat dicabut dari partai.
"Di situ UU atur pasal sengketa karena ini negara hukum. Tak mungkin kita bertindak di luar koridor hukum. Yang item keempat yang perlu diperiksa, ini masuk ranah yang full legal atau ada unsur yang bisa membuatnya ditunda. Itu yang jadi pembahasan. Yang tiga syarat lainnya sudah tidak (memenuhi), tinggal yang terakhir, partai," kata Fahri.
Fahri pun mencontohkan dirinya yang dipecat dari partai, lalu menyengketakan persoalan tersebut ke pengadilan. Karena ada sengketa di pengadilan, maka surat dari Fraksi PKS tak bisa menindaklanjuti pergantian Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR.
"Kan gini, sekali lagi sebenarnya, di UU MD3 ada ketentuan surat yang tak boleh di-follow up. Di antaranya ketika bersengketa di pengadilan. Misalnya waktu surat saya, karena saya gugat di pengadilan UU mengatakan, sengketa membuat prosesnya ditunda," kata Fahri.
Ia menjelaskan, pengadilan pun bahkan mengeluarkan putusan sela yang menguatkan posisinya agar sebagai pimpinan DPR tak boleh digugat. "Kalau jatuh yang namanya sengketa, pasti ada dua surat yang jadi item sengketa. Kita lihat saja," kata Fahri.