Menangi Gugatan, PPP Kubu Djan Faridz Gelar Syukuran
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz, Selasa 22 November 2016 lalu. Putusan tersebut merupakan hasil dari gugatan kubu Djan terkait Surat Keputusan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romy). Setelah memenangkan gugatan tersebut, PPP kubu Djan menggelar syukuran.
"Ini adalah bentuk rasa syukur kami terhadap putusan PTUN Jakarta, yang membatalkan kepengurusan Romy dan mengesahkan PPP Djan Faridz. Kami juga berdoa kepada Allah SWT supaya Indonesia lebih baik," kata Waketum PPP, Humprey Djemat dalam keterangan pers, Minggu, 27 November 2016.
Menurut Djemat, usaha pihaknya menuntut keadilan telah menemui titik terang. Puncaknya yakni PTUN DKI Jakarta membatalkan surat Menkumham atas kepengurusan PPP Romy. Hasil ini juga memperkuat putusan Mahkamah Agung,dan membuktikan pengurus partai berlambang Kabah yang sah itu adalah kubu Djan Faridz.
Dengan begitu, Djemat berharap ke depan Menkumham bisa segera mengeluarkan SK kepengurusan Djan Faridz. Djemat meminta Menkumham tak mengabaikan putusan pengadilan.
"Kami selalu berdoa kepada Allah SWT diselamatkan, dan berdoa supaya PPP kami ini segera disahkan pemerintah, jadi legal standingnya satu. Tidak ada lagi legal standing versi pemerintah dan versi hukum," ujarnya.
Ia pun mengungkapkan pihaknya sudah memiliki putusan MA No 601 dan putusan PTUN Nomor 504. "PTUN itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.