PPP Djan Faridz Yakin SK Kepengurusannya Segera Terbit
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah meyakini bahwa Menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mengeluarkan surat keputusan atau SK kepengurusannya pasca adanya putusan Mahkamah Agung dan gugatan kubu Djan yang dikabulkan PTUN.
"Secara hukum itu yang kuat. Jokowi bilang Indonesia negara hukum. Hukum sebagai panglima. Kalau hukum sudah putuskan. Putusan MA 601H sudah jelas dan inkrach. PPP yang sah ketua umumnya Djan Faridz dan sekjennya Dimyati, itu sudah tertera dalam putusannya," kata Dimyati di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 24 November 2016.
Dalam putusan atas gugatan itu, pihak berperkara adalah PPP kubu Djan Faridz dan Menkumham. Menkumham pula tak banding atas putusan tersebut sehingga menurutnya Menkumham sudah mengamininya.
"Saya yakin pekan depan sudah bisa. Yakin disahkan SK-nya keluar. Dahulu saya tak pernah optimis. Putusan sekarang ini betul-betul sempurna," kata Dimyati.
Pada saat sebelumnya, Menkumham sempat mempertanyakan perintah atau putusan untuk mengesahkan kepengurusan Djan Faridz. Saat itu memang hanya ada perintah mencabut putusan namun kini ada perintah untuk mengesahkan.
"Kalau sudah antar pihak secara hukum yamg menang A, dia yang legal. Misal kasus tanah antara A dan B, oleh pengadilan pemiliknya A. Pemerintah tak boleh sertifikasi pada si B, harusnya pemerintah sertifikasinya si A ini," kata Dimyati.
Sebelumnya, MA sempat mengeluarkan putusan MA 601/2015 yang isinya MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adapun putusan PTUN mengesahkan SK Kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya yang hasilnya sempat memilih Romy sebagai ketua umum.
Belakangan PTUN menyatakan SK Menkumham Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy Masa Bakti 2016-2021, batal.