Djan Faridz Persilakan Romi Ajukan Banding
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Ketua Umum Partai Persatuan Pembanguanan hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz mempersilakan kubu M. Romahurmuziy jika ingin banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN). Menurut Djan, langkah itu merupakan hak kubu Romi.
"Tidak ada yang bisa menghalangi keinginan beliau. Tapi dalam masalah ini, mereka bukan pihak (tergugat). Beliau hanya (pihak) intervensi. Kalau banding, ya silakan. Tapi dalam hukum, wajib menjalankan putusan tersebut," kata Djan di kantor Kemenkumham, Rabu, 23 November 2016.
Menurut Djan, upaya banding tidak menunda eksekusi putusan PTUN. Terlebih sebelumnya sudah ada putusan Mahkamah Agung. Karena itu, Djan meminta agar Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mencabut surat keputusan yang mengesahkan kubu Romi yang menjadi pengurus PPP.
"Dan beliau (Menkumham Yasonna) saat pertemuan tadi menyambut kami sebagai sahabat dan akan mempelajari dalam waktu dekat. Beliau juga akan mengeluarkan satu putusan," kata Djan.
Sebelumnya, hakim PTUN menyatakan SK Menkumham Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Masa Bakti 2016-2021, batal. SK tersebut mengenai pengesahan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.