Terpilihnya Djan Faridz Tak Pengaruhi Dukungan PPP ke AHY
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan, kini resmi berada di tangan Djan Faridz, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara resmi membatalkan SK Kementerian Hukum dan Ham, terkait pengesahan kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede, yang menghasilkan kepemimpinan di bawah kubu Romahurmuziy.
Atas keputusan tersebut, Djan mengatakan, dukungan PPP terhadap Calon Gubernur DKI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak berubah dan tak bisa dicabut. Namun, dukungan PPP kubunya masih tetap kepada Gubernur DKI Non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
"Sesuai Undang-undang Pilkada, PPP tidak berubah dan tidak akan pengaruhi pasangan calon. PPP tetap resmi pengusung calon yang ada dan sudah disepakati," kata Djan di kator DPP PPP Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa 22 November 2016
PPP menurut Djan, terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, sebagai pengusung calon gubernur pasangan nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Meski demikian, dukungan yang diberikan untuk pasangan Ahok-Djarot, merupakan hak pengurus DPP PPP hasil muktamar VIII di Jakarta.
"Kami juga punya hak. Hanya posisi kami bukan pengusung (Ahok-Djarot), tetapi pendukung. Sebagai partai pendukung, kita kerja," kata Djan
Kepastian dukungan untuk pasangan Ahok-Djarot ini dibuktikan dengan menggelar pengajian yang dihadiri Istri Djarot Syaiful Hidayat, Happy Farida di kantor DPP PPP, Selasa siang, 22 November 2016. Acara ini dihadiri 400 jemaah dari berbagai wilayah DKI Jakarta.
"(Tadi) Kita undang Ibu (Istri) Djarot dan ulama, serta jemaah dari berbagai wilayah. Ini Pengajian rutin, tujuannya mendoakan kedamaian dan ketenangan, serta keamanan negara juga kebersamaan dukungan untuk Ahok-Djarot," ujar Djan. (asp)