PTUN Jakarta Menangkan PPP Djan Faridz
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz. Amar putusannya, PTUN membatalkan SK Menkumham yang mengakui kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede yang diketuai Romahurmuziy.
"Hari ini putusan PTUN berpihak pada kami. Telah dibacakan amar putusan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal SK pengurusan hasil muktamar Pondok Gede," kata Djan saat konferensi pers di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa 22 November 2016
Menurut Djan, putusan ini juga membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tentang pengesahan susunan personalia DPP PPP masa bakti 2016-2021 pimpinan Romahurmuziy. Putusan PTUN tertuang dalam perkara tata usaha negara nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.
Djan mengatakan, Menkumham wajib mencabut SK hasil muktamar Pondok Gede. Menkumham, lanjut Djan, juga wajib mengesahkan susunan PPP hasil mukatamar VIII di Jakarta sesuai putusan kasasi Mahkaman Agung (MA) Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015. Putusan ini berkekuatan tetap dan putusan Mahkamah PPP Nomor 49/PIP/MP-DPP-PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014 yang bersifat final mengikat.
"Dengan keputusan ini sudah cukup Menkumham mengesahkan Muktamar Jakarta sesuai putusan kasasi MA, apalagi diperkuat kasasi PN pusat. Muktamar Jakarta adalah kepengurusan yang sah," ujarnya.
(mus)