Pemerintah Pastikan Kompensasi Korban Teroris Masuk Draf RUU
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, mengungkapkan pemerintah telah mengusulkan pemberian santunan terhadap korban terorisme. Menurut dia, hal tersebut diusulkan pemerintah dalam revisi Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Memang kami baru mengusulkan dalam Undang Undang Terorisme yang kami revisi. Kami mengusulkan adanya bantuan kompensasi kepada korban-korban terorisme," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 18 November 2016.
Wiranto menyebutkan bahwa pemberian santunan terhadap korban perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan lantaran hal tersebut terkait dengan pertanggungjawaban keuangan negara.
Menurut dia, draf usulan juga telah dikomunikasikan terlebih dulu dengan pihak Kementerian Keuangan. Namun hingga saat ini, pemerintah masih menunggu proses rampungnya revisi UU tersebut di pihak DPR.
"Tinggal di DPR. Barangnya itu sudah di DPR," ujar Wiranto.
(ren)