Tertangkap Pungli, AKBP Brotoseno Harus Dihukum Berat
- Istimewa
VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, mendukung langkah Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ajun Komisaris Besar Polisi Brotoseno, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang diduga menyalahgunakan kewenangannya melakukan pungutan liar dan jual beli kasus.
"Sanksi tegas harus diberikan kepada AKBP Brotoseno, dari mulai pemecatan hingga hukuman pidana berat," tegas Masinton, di Jakarta, Jumat, 18 November 2016.
Politikus PDIP ini menjelaskan, sebagai perwira menengah dengan jabatan kepala unit tindak pidana korupsi, seharusnya AKBP Brotoseno melaksanakan tugas dan fungsinya membongkar kasus korupsi hingga menyeret pelaku ke pengadilan.
"Bukan sebaliknya, dengan menjadikan kasus korupsi sebagai komoditi yang bisa diperjualbelikan," ucapnya.
Selain itu, menurut Masinton, Brotoseno juga hampir terjerat kasus sama pada pada tahun 2011, saat dia masih berpangkat Kompol dan bertugas di KPK. KPK pernah mengembalikan Brotoseno ke Mabes Polri terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh teman dekat Angelina Sondakh itu.
Anggota Komisi III DPR RI yang pernah terseret kasus penganiayaan itu mendukung penuh langkah Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membersihkan institusi kepolisian dari oknum-oknum polisi yang menyalahgunakan tugas dan kewenangannya. "Karena oknum-oknum seperti inilah yang memperburuk citra kepolisian di mata masyarakat," katanya.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, AKBP Raden Brotoseno terjaring operasi tangkap tangan atas dugaan terlibat pungutan liar. Brotoseno ditangkap di kawasan Jakarta dengan barang bukti uang Rp3 miliar. (ase)