Komisi III: Kemungkinan AKBP Brotoseno Tidak Deal Sendirian

Sekjen PPP, Arsul Sani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id – Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Brotoseno, ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik Mabes Polri. 

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Perwira menengah Polri ini diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. 

Menanggapi masalah ini, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, meminta Polri agar melanjutkan prestasi positif ini.

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

"Komisi III meminta agar OTT-OTT untuk kasus-kasus seperti AKBP B itu diintensifkan di seluruh jajaran Polri," kata Arsul kepada VIVA.co.id, Jumat, 18 November 2016.

Dalam OTT itu, para petugas berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp3 miliar dari tangan Brotoseno. Melihat ini, Arsul yakin mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu tak sendirian.

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

"Melihat jumlahnya, maka kemungkinan yang bersangkutan tidak deal sendirian," ujar Arsul.

Rencananya, Komisi III akan memanggil Kapolri dalam waktu dekat, untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Komisi III ingin menanyakan mengenai beragam praktik pungli yang terjadi di kepolisian.

"Tentu akan ditanyakan nanti dalam RDP dengan Polri," ungkapnya. (ase)

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024