Rizieq Minta DPR Panggil Jokowi karena Tak Temui Demonstran

Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, menemui pimpinan DPR di kompleks Parlemen di Jakarta pada Kamis, 17 November 2016.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Rizieq, yang mewakili Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI), meminta DPR memanggil atau menyelidiki sebab Presiden Joko Widodo tak menemui demonstran dalam unjuk rasa pada 4 November 2016.

"Kami meminta DPR menggunakan hak konstitusionalnya dalam memanggil atau menyelidiki atau menggunakan hak interpelasi atau angket atau apapun namanya dalam rangka meminta keterangan Presiden Jokowi," kata Rizieq.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Menurutnya, para habib dan ulama telah datang dengan baik, tulus dan ikhlas ke Istana. Tapi malah ditinggal pergi, bahkan terjadi tindakan represif aparat yang melukai para ulama dan habib. Banyak yang dirawat di rumah sakit, bahkan menyebabkan seorang meninggal dunia.

"Jadi, kami minta DPR untuk melaksanakan fungsi pengawasan menggunakan hak-hak konstitusinya agar mendalami persoalan tersebut. Kami, para habaib dan para ulama yang tergabung dalam GNPF MUI, tidak bisa menerima penghinaan dan penistaan yang dilakukan Bapak Presiden kepada habaib dan ulama yang terlibat pada 4 November 2016," kata Rizieq.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Ia meminta pertanggungjawaban Jokowi mengapa aksi Bela Islam yang berjalan damai dan ia anggap bertujuan mulia untuk berdialog dengan santun bersama Presiden, malah mendapatkan tindakan represif yang brutal dan tidak berperikemanusian.

"Mudah-mudahan DPR akan gunakan hak konstitusinya dalam persoalan ini. Kita tunggu untuk tindak lanjutnya," kata Rizieq.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022