Prabowo Jamin Tak Ada Pemakzulan Jokowi

Pertemuan Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis 17 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bertemu Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 17 November 2016. Prabowo menjamin kepada Jokowi bahwa tak ada upaya pemakzulan terhadap pemerintahan.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Saya komitmen dari awal, sehari sebelum beliau (Jokowi) dilantik waktu 2014. Saya ucapkan selamat: Anda mendapatkan mandat, saya tidak akan menjegal Bapak. Bapak Merah Putih, dan saya pegang pada komitmen saya," kata Prabowo.

Setelah aksi damai ratusan ribu umat Islam pada 4 November 2016, isu pemakzulan pemerintahan yang sah memang mengemuka. Ada rencana aksi lanjutan pada 25 November 2016 yang berkaitan dengan kasus penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Menurut Prabowo, tidak boleh ada keinginan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Ia akan menjaga setiap ada keinginan pihak-pihak tertentu untuk memakzulkan pemerintahan sekarang.

"Kita butuh kesejukan. Indonesia harus bangun, sementara ekonomi global susah, tidak gampang. Jadi kita harus bahu-membahu, bukan kita bebek tapi bahu-membahu. Jadi beliau juga, saya kira, pemerintah butuh kritik tapi tidak destruktif; tidak menjegal," kata Prabowo.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Selama kritik itu bersifat membangun, kata Prabowo, tidak masalah. Ia memahami Jokowi juga tidak ingin pemerintahannya dikritik. Tetapi tetap dalam koridor yang konstruktif.

"Jadi kritik itu, ya, bagus asal tidak destruktif dan tidak mengarah ke kekerasan. Itu yang kita harus hindari sebagai bangsa, dan itu sikap saya," ujarnya.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022