DPR Rancang Regulasi untuk Dorong Kehadiran Anggota Dewan
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Ketua DPR, Ade Komarudin, mengungkapkan Mahkamah Kehormatan Dewan dan Badan Keahlian DPR sudah ditugaskan merumuskan regulasi untuk meningkatkan kehadiran anggota DPR dalam beragam rapat di DPR.
"Itu nanti biar digodok oleh MKD dan dibantu oleh Badan Keahlian. Jelasnya dari mereka, baru kita bawa kembali ke rapat konsultasi pengganti badan musyawarah untuk mengambil keputusan," kata Ade di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 17 November 2016.
Dia menambahkan, perumusan regulasi ini diperlukan untuk mengatasi masalah absensi anggota DPR, sehingga bisa disepakati dan ditaati bersama. Ade berharap MKD bisa merumuskan aturan yang bisa diterapkan.
"Kita lihat lagi (bentuk aturannya), kita belum sampai teknis substansi, kita baru berikan tugas ke MKD. Saya yakin bisa selesai, karena ini juga sebenarnya merupakan keprihatinan dari semua pimpinan fraksi, sudah lama juga," kata Ade.
Sebelumnya pada daftar hadir sidang paripurna masa sidang pertama di 2016-2017, periode 16 Agustus hingga 28 Oktober 2016, rata-rata kehadiran anggota DPR adalah 41,79 persen.
Tingkat kehadiran yang rendah ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat, termasuk di jajaran pimpinan dan fraksi di DPR.
(ren)