Eva Sundari: Penetapan Tersangka Ahok agar Situasi Kondusif

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Politikus PDIP Eva Kusuman Sundari menilai, penetapan tersangka terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama sebagai jalan tengah. Sehingga kepentingan-kepentingan lainnya bisa dimenangkan.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Misalnya beberapa investor mulai jaga-jaga. Ini bagaimana. Yang di sektor ekonomi juga mau ditanam tidak duitnya," kata Eva di gedung DPR, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

Menurutnya, jangan sampai ada egoisme kelompok atau golongan. NKRI perlu dicintai sehingga 'rumah yang besar' ini dinilai harus diselamatkan. Ia mempertanyakan perlukah NKRI dikorbankan hanya untuk DKI Jakarta.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Polri ambil jalan tengah supaya situasi kondusif dan semua tetap berlangsung terutama ekonomi. Perpecahan bisa dihindarkan. Egoisme kelompok dikanalisasi," kata Eva.

Namun begitu, dia mempertanyakan ketika kasus ini sudah diproses hingga penyidikan apakah masih akan terus dilakukan demonstrasi dan propaganda. Karena itu, solusinya cukup dengan membangun kultur hukum.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

"Demokrasi oke tapi harus ada tanggung jawab. Harus kepentingan bersama yang kita menangkan. Bukan kepentingan golongan," kata Eva.

Sebelumnya, setelah melakukan gelar perkara terbuka, Kepolisian akhirnya menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Setelah keputusan itu, penyelidikan akan ditingkatkan jadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP, tentang penistaan atau penodaan agama.

(mus)

 

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022