Dampingi Ahok, Anggota DPR dari PDIP Bantah Intervensi
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Anggota Komisi III Fraksi PDIP, Junimart Girsang mengkonfirmasi kehadirannya dirinya bersama Trimedya Panjaitan mendamping Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
Menurut Junimart, kehadirannya untuk mendampingi pemeriksaan Ahok bukan dalam kapasitasnya sebagai Komisi III DPR RI. Ia mengaku sudah menjelaskan posisinya kepada Kepala Bareskrim Polri dan Kadiv Propam Polri bahwa kapasitasnnya dalam rangka penugasan partai.
"Pak Trimedya selaku DPP bidang hukum, dan saya kepala Badan hukum dan advokasi pusat PDIP," kata Junimart di gedung DPR, Jakarta, Senin 7 Oktober 2016.
Selain penugasan partai, Junimart juga mengaku diminta Ahok untuk mendampinginya saat hadir ke Bareskrim pagi ini. Ia mengklaim penugasannya di partai sebagai bidang hukum membuatnya harus mengkoordinir advokat yang berada dalam badan bantuan hukum PDIP.
"Itu yang tadi kami bawa ke sana, kami antarkan ke sana, ya sudah mereka dampingi di sana. Itu saja," ujar Junimart.
Ia memastikan kehadirannya sama sekali tak akan memberikan pengaruh atau intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. Apalagi proses yang saat ini sedang berlangsung sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan.
"Kalau lidik itu kan untuk polisi melakukan klarifikasi kepada Pak Ahok, bukan penyidikan ini. Ini penyelidikan. Penyelidikan itu tentu sifatnya bukan pro justisia. Kalau penyidikan tentu kami bisa dipersalahkan untuk itu. Tapi kedatangan kami ke sana untuk mengantar teman-teman advokat badan bantuan hukum PDIP setelah itu selesai, kami pulang," terang Junimart.
Sebelumnya, dalam gelar perkara terbuka dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, sejumlah anggota komisi III DPR hadir. Di antaranya Ruhut Sitompul, Trimedya Panjaitan, dan Junimart Girsang.