- Antara/ Prasetyo Utomo
VIVA.co.id – Delapan November menjadi tanggal yang patut dicatat dalam sejarah politik di Indonesia. Pada 8 November 1945 berdiri dua partai yaitu Partai Buruh Indonesia (PBI) yang dipimpin Nyono dan Partai Rakyat Jelata (PRJ) yang didirikan Sutan Dewanis.
Melalui Maklumat Wapres Mohammad Hatta yang dikeluarkan, pemerintah pada saat itu mengeluarkan dasar hukum pembentukan partai politik menjelang Pemilu. Ada tiga aliran partai politik yakni partai berbasis agama, partai berarah nasionalis dan partai beraliran sosialis.
Pembentukan partai politik diperlukan dalam rangka pembentukan DPR/MPR.
Perkembangan partai di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak awal pergerakan nasional yang dipelopori para mahasiswa seperti era Budi Utomo pada 1908. Namun yang menjadi kendala adalah tidak adanya partai yang bisa memiliki badan hukum. Maklumat pemerintah pascadeklarasi kemerdekaan kemudian menjamin badan hukum untuk partai politik.
PBI dan PRJ menjadi dua dari sedikitnya 10 partai yang lahir tak lama setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945.
(mus)