DPR Desak Semua Layanan Masyarakat Dibuat Sistem Online

Barang bukti kasus pungli di Pelindo III
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR RI, Mohamad Nizar Zahro, menyayangkan tertangkapnya Direktur Operasi Pelindo III Surabaya, Jawa Timur, oleh Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar. Keprihatinan ini dia ungkapkan, karena heran masih ada oknum yang nekat menarik uang secara ilegal. Padahal, dalam sebulan terakhir petugas kerap menggelar operasi tangkap tangan terkait pungli.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

"Padahal Presiden telah membentuk Tim Saber Pungli yang dimandatkan ke Menko Polhukam, dan telah memberikan peringatan untuk menghentikan pungli," kata Nizar saat dihubungi, Kamis, 2 November 2016.

Keprihatinannya bertambah, ketika dia tahu besaran uang ilegal yang bisa mereka dapatkan dari masyarakat. "Setiap bulan bisa mendapatkan nilai yang sangat fantastis, Rp6 miliar," ucapnya.

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

Politikus Partai Gerindra ini berharap, semua aparatur negara atau karyawan BUMN dapat memberikan contoh pada masyarakat, karena pungli telah menghambat banyak sektor. 

"Mohon segera akhiri praktik pungli ini, sebelum Satgas Saber Pungli yang telah dibentuk Presiden memberikan tindakan berupa penangkapan dan tindakan hukum sesuai perundang-undangan secara tegas," ujarnya menambahkan.

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

Nizar mengapresiasi Tim Satgas Saber Pungli yang telah menunjukkan kinerjanya. "Semoga penindakan ini memberikan efek jera."

Setelah melihat hasil operasi satgas ini di Pelindo III, Nizar mendorong pemerintah segera menerapkan sistem secara online untuk segala jenis layanan masyarakat. Sistem pelayanan elektronik dipercaya mempercepat pelayanan dan menghilangkan pungli.

(mus)

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024