Perempuan Didorong Daftar Calon Komisioner KPU-Bawaslu
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Isu keterwakilan perempuan baik sebagai penyelenggara negara maupun calon legislatif (caleg) menjadi hal krusial yang dibahas dalam konteks Pemilu.
Undang Undang (UU) Pemilu sebelumnya seperti UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilu telah mensyaratkan 30 persen keterwakilan perempuan baik caleg maupun komposisi di penyelenggara Pemilu.
"Namun sejak 25 September lalu, saat pemerintah telah membuka pendaftaran calon komisioner KPU dan Bawaslu hingga saat ini jumlah perempuan yang mendaftar masih kurang," kata Anggota Komisi II DPR, Hetifah Sjaifudian saat dihubungi, Selasa 2 November 2016.
Hetifah mendorong agar makin banyak lagi perempuan yang mendaftarkan diri menjadi calon komisioner KPU-Bawaslu. Waktu pendaftaran terakhir adalah hari ini.
Menurutnya, tak sedikit akademisi dan aktivis perempuan yang memiliki kapasitas mumpuni untuk memimpin KPU dan Bawaslu.
"Masih ada waktu karena penutupan pendaftaran hari ini tanggal 2 November. Saya mendorong perempuan-perempuan yang memiliki kualitas daftar seleksi KPU-Bawaslu," ujar Wasekjen Golkar ini.
Hetifah juga mengingatkan bahwa Pemilu 2019 nanti akan berbeda dengan Pemilu sebelumnya karena pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) akan dilaksanakan serentak. Keserentakan ini memberi kensekuensi tugas KPU dan Bawaslu semakin berat.
“Mengingat beratnya tugas penyelenggara Pileg dan Pilpres nanti, komisioner KPU dan Bawaslu mestinya ditambah. Kalau sekarang hanya 7 orang nanti bisa ditambah jadi 11 orang. Dalam pembahasan RUU Pemilu nanti ini akan kami bahas," katanya.
(mus)