Anggota Komisi III Ini Dukung Perombakan Mahkamah Agung

Anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani.
Sumber :

VIVA.co.id – Komisi Yudisial mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan perombakan pada Mahkamah Agung. Perombakan dinilai akan dapat membenahi struktur organisasi sekaligus dapat menekan timbulnya mafia peradilan.

Gazalba Saleh Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Ajukan Banding ke PT DKI

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai, reformasi memang perlu dilakukan di tubuh MA. "Ada hal-hal yang memang perlu dibenahi dalam fungsi dan struktur birokrasi di tubuh MA sehingga independensi hakim lebih terjamin karena tidak ada tekanan atau ancaman dari jajaran birokrasinya," kara Arsul saat dihubungi, Selasa 1 November 2016.

Politikus PPP ini juga menyinggung pentingnya penguatan peran pengawasan lembaga peradilan oleh KY. "Jadi KY juga harus menyiapkan diri untuk menjadi lembaga pengawas yang kredibel. Pimpinannya juga matang dan bijak ketika menyampaikan pelaksanaan kewenangan di ruang publik," ujarnya menambahkan.

Orang Tua Ronald Tannur Diperiksa Kejagung Hari Ini

Dia mengkritik pimpinan KY periode lalu yang sering kali tidak matang dalam berkomunikasi di ruang publik sehingga menimbulkan ketegangan-ketegangan yang tidak perlu dengan pimpinan MA.

Sebelumnya Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk melakukan perombakan pada lembaga MA. "Kami mengusulkan agar ada restrukturisasi organisasi MA. Selama ini ada overlap, tumpang tindih terutama dominasi birokrasi di MA yang menyebabkan hakim tidak memiliki independensi, terkurangi independensinya," kata Aidul di Kantor Presiden, Jakarta.

Aset Zarof Ricar Diblokir Kejaksaan Agung, Apa Saja?

Aidul menyebutkan, peradilan modern dapat diwujudkan dengan mengurangi fungsi birokrasi di tubuh MA tersebut. MA dinilai harus fokus pada tugas-tugasnya sebagai lembaga yudisial.

(mus)
 

Zarof Ricar

Terkuak, Peran Lain Zarof Ricar Si Makelar Kasus MA Terkait Vonis Ronald Tannur

Mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditetapkan jadi tersangka baru, terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024