Komisi Yudisial Minta Presiden Rombak Mahkamah Agung

Unjuk Rasa di Mahkamah Agung Tuntut Keadilan di Siak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan perombakan pada lembaga Mahkamah Agung (MA). Perombakan dinilai akan dapat membenahi struktur organisasi sekaligus dapat menekan timbulnya mafia peradilan.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari menyebut perombakan itu penting dilakukan sebagai bagian dari reformasi peradilan.

"Kami mengusulkan agar ada restukturisasi organisasi MA. Selama ini ada overlap, tumpang tindih, terutama dominasi birokrasi di MA yang menyebabkan hakim tidak memiliki independensi, terkurangi independensinya," kata Aidul di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 1 November 2016.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

Aidul menyebutkan, peradilan modern dapat diwujudkan, salah satunya dengan mengurangi fungsi birokrasi di tubuh MA tersebut. MA dinilai harus fokus pada tugas-tugasnya sebagai lembaga yudisial.

"Yakni memeriksa, mengadili dan memutus. Kalau tugas non-birokrasi, dikurangi," katanya.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Menurut Aidul, ada sejumlah hal lain yang juga dilaporkan kepada Presiden Jokowi. Bahkan Presiden Jokowi sempat menanyakan mengenai prioritas yang harus didahulukan dalam melakukan reformasi peradilan tersebut.

"Kami sarankan dimulai dari reorganisasi MA karena akan berdampak luas pada kinerja MA yang akan mereduksi mafia peradilan dan berdampak luas juga pada kepercayaan publik," kata dia.

Juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Mahkamah Agung (MA) turut membentuk tim untuk usut sosok pejabat PN Surabaya berinisial R yang diduga mengatur susunan hakim pemberi vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024