Salinan Dokumen TPF Munir dari SBY Telah Diterima Jokowi
- VIVA.co.id/doc setkab
VIVA.co.id – Pihak Istana Kepresidenan sudah menerima salinan putusan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Abdul Tholib dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Juru Bicara Presiden, Johan Budi mengatakan, salinan itu diterima melalui Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu, 26 Oktober 2016, kemarin.
"Jadi kemarin sekitar 15.30 WIB hingga 16.30 melalui kurir, Pak Sudi Silalahi yang waktu itu Menteri Sekretaris Kabinet mengirimkan copy-an naskah laporan TPF Munir. Saat ini sudah di tangan Kementerian Sekretaris Negara dan dokumennya copy naskah TPF akan diserahkan kepada Jaksa Agung," kata Johan di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2016.
Yang dikirimkan tersebut merupakan salinan. Jadi bukanlah dokumen asli yang disebut Kejaksaan Agung masih dicari. Namun di bagian belakang dokumen salinan diterakan catatan dari mantan Ketua TPF Marsudi Hanafi.
"Ada ditandatangani di lembar akhir ditandatangani Pak Marsudi, menyatakan copy laporan ini sesuai dengan aslinya," jelas Johan.
Mensesneg Pratikno lalu langsung melaporkan soal salinan dokumen itu kepada Presiden Jokowi.
"Tapi karena ini photocopy tentu harus ditelusuri lagi apakah ini sesuai aslinya. Itu diserahkan kepada Jaksa Agung," katanya.