RUU Pilkada, Usia Komisioner KPU Diusulkan 45 Tahun
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id - Pemerintah telah menyerahkan draf revisi undang undang (RUU) Pemilu. Dalam draf tersebut di antaranya mengatur usia calon anggota Komisi Pemilihan Umum pusat hingga daerah.
RUU Pemilu bagian keempat, pasal 14 (1), syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU kabupaten/kota adalah:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU kabupaten/kota.
Ketua KPU, Juri Ardiantoro, sepakat dengan revisi tersebut. Namun, KPU mempunyai usulan sendiri mengenai usia tersebut.
"KPU mengusulkan dari 35 ke 40 tahun. Kalau draf pemerintah 45 tahun. Kemudian kabupaten, kota yang tadinya 30 kita usulkan 35," kata Juri usai pelantikan PLT Gubernur DKI Jakarta dan Banten di Kantor Mendagri, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2016.
Juri menjelaskan dua alasan mengapa KPU mengajukan usia yang berbeda dalam RUU Pilkada. Satu, kematangan seseorang dama usia itu.
"Kematangan itu perlu untuk memimpin organisasi ini, usia ini mampu memfasilitasi pertarungan. Kontestasi itu butuh orang yang bisa menangani. Pekerjaan berat di KPU kematangan menjadi penting," ungkapnya.
Kedua, menurut Juri, umur itu terkait ketegasan. Ini diperlukan di KPU sehingga tidak terpengaruh oleh berbagai kepentingan.
"Pada usia 35-40 dia tidak terlalu banyak yang dipikirkan di luar kepentingan penyelenggaraan pemilu, kira kira gitu asumsinya," kata Juri.
Menurut Juri, usia 45 tahun terlalu berat untuk mengikuti ritme kinerja KPU. Dalam momen seperti ini, komisioner KPU bisa bekerja di atas 10 jam sehari dan tujuh hari dalam seminggu.