Soal Usut Kasus Munir, Hanura: Jangan ada yang Diistimewakan

Sarifuddin Sudding.
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding, mengomentari pernyataan mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi soal rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, pada 2004. Tim itu merekomendasikan Presiden agar memerintahkan Kapolri melakukan penyelidikan terhadap sejumlah nama, termasuk mantan Kepala Badan Intelijen Negara, AM Hendropriyono,

Sosok di Balik Lagu Viral 'Waktu Ku Kecil', Ibu Rumah Tangga yang Kini Banjir Endorsement

"Saya kira, ketika kami mengedepankan asas equality before the law dan hak konstitusi, semua orang sama kedudukannya di mata hukum dan pemerintahan, semua warga masyarakat posisinya sama di hadapan hukum," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 26 Oktober 2016.

Menurut dia, siapa pun yang diduga kuat terlibat dalam satu kasus maka harus diperlakukan sama tanpa memandang latar belakang dan jabatannya.

Jokowi Ngevlog dan Jalan-Jalan Sama Cucu Naik MRT, Sempat Dihentikan Warga karena...

"Ketika memang ada dugaan kuat keterlibatan seseorang harus diperlakukan sama seperti masyarakat biasa," kata Sudding.

Sebelumnya, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan penjelasan soal dokumen TPF kasus pembunuhan Munir di kediamannya di Puri Cikeas, Bogor, Selasa, 25 Oktober 2016. SBY menyiapkan penjelasan itu selama sekitar dua minggu.

Prabowo Minta Menteri Tidak Ragu Copot Anak Buah yang Bikin 'Ribet' Rakyat

Dalam kesempatan itu hadir pula mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi untuk membacakan hasil pertemuan tersebut dan Sudi mengungkap hasil rekomendasi dari TPF Munir.

Mereka meminta agar Presiden Jokowi mengungkap secara tuntas keadilan hukum dan bisa dibentuk tim penyidik baru dengan mandat kewenangan lebih kuat.

Sementara TPF merekomendasikan kepada Presiden yang menjabat agar memerintahkan Kapolri melakukan audit pada tim penyidik meninggalnya Munir dan melakukan langkah profesional dalam mengungkap permufakatan jahat dalam jangka waktu yang wajar.

TPF dalam dokumen merekomendasikan penyelidikan terhadap Indra Setyawan, Ramelga Anwar, AM Hendropriyono, Muchdi PR dan Bambang Irawan.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya