Jaksa Agung Masih Terus Cari Dokumen Asli TPF Munir

Jaksa Agung M Prasetyo (kiri) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menelusuri keberadaan dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib, yang disebut raib.

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

Terkait hal itu, Prasetyo mengaku sudah melakukan penelusuran dokumen TPF. Namun memang, kata dia, belum ditemukan. Dia menjelaskan, setelah ditemukan nantinya, pemerintah akan langsung mempelajari dan menentukan langkah selanjutnya.  

"Dokumen itu nanti kalau sudah ketemu akan segera kami pelajari, evaluasi. Dari situ baru kami akan bisa menentukan langkah-langkah yang akan kami lakukan," ujar Prasetyo di Gedung Bina Graha, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 26 Oktober 2016.

11 Orang Diperiksa soal Kasus Korupsi Impor Gula, Ada Stafsus Tom Lembong

Meski demikian, Prasetyo menyebutkan bahwa tindak lanjut dari dokumen hasil TPF Munir tersebut tak lain adalah kewenangan aparat penegak hukum.

"Ya pro justitia kan yang punya kompetensi itu penegak hukum, makanya kami pelajari dulu," kata dia.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Hakim Tipikor MA Diperiksa Kejagung

Sementara soal dokumen salinan yang akan diserahkan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Prasetyo mengatakan, akan tetap terlebih dahulu mencari dokumen TPF yang asli.

"Kami dapatkan yang asli dahulu lah, kalau salinan belum tentu keakurasiannya kan. Makanya kami tunggu dahulu perkembangannya. Paling dipercaya itu kan dokumen asli, kami lihat dulu kalau kita temukan," kata dia lagi.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi, mengatakan bahwa sambil menunggu dokumen yang asli ditemukan, pemerintah akan menggunakan dokumen salinan yang dimiliki SBY.

Namun, kata dia, dokumen tersebut akan dipelajari oleh pemerintah. Kemudian, tindak lanjut dokumen TPF itu baru bisa dilakukan jika memang ada novum baru atau alat bukti baru terkait kasus pembunuhan Munir.

"Hasil TPF itu ditelusuri, apakah temuan itu memunculkan novum baru atau bukti baru yang bisa ditindaklanjuti Kejagung (Kejaksaan Agung). Terpenting adalah Presiden komitmen terhadap persoalan ini," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya