Hanura: Ungkap Dalang di Balik Kematian Munir
VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding mengatakan, pemerintah harus menindaklanjuti hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir.
"Ketika pemerintah punya keseriusan untuk mengusut secara tuntas kasus Munir, apalagi ketika misalnya sudah ada salinan TPF dokumen yang selama ini dianggap hilang, sudah didapatkan. Saya kira ini harus adanya suatu tagihan ke pemerintah untuk menindaklanjuti temuan temuan TPF," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 26 Oktober 2016.
Menurutnya, tindak lanjut atas persoalan ini tak perlu sampai membentuk tim baru. Pemerintah hanya perlu mengkaji saja temuan tersebut sepanjang hasil temuan tersebut bisa mengungkap siapa dalang di balik kematian Munir.
"Saya kira perlu dikroscek (salinan hasil investigasi TPF). Saya kira orang-orang yang terlibat dalam tim itu masih ada. Paling tidak apakah memang salinan ini sesuai dengan TPF atau tidak. Sepanjang akurasinya dapat dipertanggungjawabkan, salinan itu saya kira bisa menjadi dasar," kata Sudding.
Ia melanjutkan, kalau dilihat dari latar belakang kematian Munir maka satu orang sudah diminta pertanggungjawaban hukum yaitu Pollycarpus. Saat ini pemerintah perlu mengungkap dalang intelektualnya.
"Sebenarnya tidak terlalu sulit, apalagi pelaku utamanya sudah dijatuhi vonis dan inkracht dan itu sudah terbukti melakukan. Saya kira tidaklah terlalu sulit untuk mengorek dari yang bersangkutan, siapa di balik kasus ini yg menginginkan kematian Munir," ujarnya menambahkan.
Ia mempertanyakan kepentingan Pollycarpus membunuh Munir. Ia berasumsi ada suatu grand design di balik kasus ini. Untuk mengungkap itu diperlukan political will atau kemauan kuat dari pemerintah untuk mengungkap.
"Ini menjadi pertaruhan dari pemerintah saat ini apakah hukum dikalahkan oleh politik. Karena selama ini kita selalu mendengungkan apalagi Nawacita Jokowi ingin menghadirkan negara dalam konteks penegakan hukum. Saya kira ini sudah saatnya membuktikan kepada masyarakat hukum menjadi panglima dan itu sudah diatur dalam UUD."
(mus)Â