DPR Akan Kebut Pembahasan RUU Pemilu

KPU Tetapkan Hasil Pemilu Legislatif
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Agus Hermanto, mengatakan, DPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

"Besok rapat Bamus (Badan Musyawarah) dahulu, baru Rabu kami umumkan," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin 24 Oktober 2016.

Ia melanjutkan, setelah diumumkan dalam Rapat Paripurna, dalam rapat Bamus akan ditentukan, apakah RUU ini akan digodok oleh panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus).

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

"Memang, kalau dilihat dari kompleksitasnya, itu juga bisa saja jadi pansus yang besar. Kalau melihat supaya lebih cepat, mungkin pansus yang lebih kecil, sehingga kami tentunya akan berproses setelah melaksanakan rapim," ujar Agus.

Dalam rapim dan rapat Bamus juga akan dibicarakan, apakah RUU ini perlu dibahas saat reses, mengingat waktu pembahasan yang mepet dengan periode tahapan pemilu.

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

"RUU cukup kompleks, karena pileg (pemilihan legislatif) dan pilpres (pemilihan presiden) bersamaan, sehingga memerlukan aturan yang betul-betul rigid. UU Pemilu harus secepatnya diketok," tutur Agus.

Ia berharap, panja ataupun pansus bisa terbentuk sebelum reses. Setelah periode reses, tiap fraksi sudah bisa menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Target perampungan RUU akan diupayakan DPR dan pemerintah dalam waktu dekat.

Suasana Sidang Paripurna

Komitmen DPR RI Optimalkan Kerja untuk Rakyat

Dalam pembahasan hingga pengesahan RUU menjadi UU, DPR RI bekerja sama dengan Pemerintah dalam rangka memenuhi fungsi legislasi tersebut.

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2023