KPU Tetapkan Lima Pasangan Cabup-Cawabup Bekasi

Penyelenggaraan pilkada serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ANTARA FOTO

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menetapkan lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Bekasi tahun 2017. Penetapan digelar di kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 24 Oktober 2016.

Kenapa Ada Daftar Pemilih Ganda, Ini yang Ditemukan KPU

Kelima pasangan itu adalah Obon Tabroni-Bambang Sumaryono, Meilina Kartika-Abdul Kholik, Neneng Yasin-Eka Supriatmaja, Iin Farihin-Mahmud dan Saduddin-Ahmad Dhani Prasetyo.

"Jadi ada lima pasangan yang ikut pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tahun 2017. Kelimanya sudah sah menjadi peserta," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Kholik dalam perbincangan bersama tvOne.

Polemik KPU-Bawaslu Pertaruhkan Kepercayaan Masyarakat

Kelima pasangan calon pada Selasa besok, 25 Oktober 2016, akan kembali berkumpul untuk pengundian nomor urut pasangan. Idham menghimbau semua pasangan calon dapat hadir, karena selain nomor urut, pasangan calon juga akan deklarasi kampanye damai dan berintegritas.

Sementara itu, sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi 2017, Idham menegaskan bahwa semua calon pasangan sudah terikat aturan yang ditetapkan KPU.

Peretas Situs Bawaslu Ternyata Asisten Tukang Bubur

Di antaranya dilarang keras berkampanye baik fisik maupun di media sosial, di luar jadwal yang sudah ditetapkan.

"Kampanye mulai 28 Oktober sampai 11 Februari 2017. 107 hari mereka boleh melakukan kampanye terbatas, pertemuan dialogis dan lain-lain," ujarnya.

Fahri Hamzah

Fahri Hamzah: KPU Harus Netral

KPU saat ini, terlihat seperti dikoordinir oleh petahana.

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2019