Jokowi Minta Izin-izin Aneh di Daerah Dihilangkan

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • chirpstory.com

VIVA.co.id – Dalam rapat koordinasi dengan gubernur seluruh Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti berbagai perizinan di daerah yang menurutnya tak jarang terbilang aneh.

Presiden mengatakan, ia banyak mendapatkan laporan dari para investor terkait perizinan di daerah-daerah yang terlalu banyak dan kurang beralasan. Masalah ini kata Jokowi, bisa berpotensi menimbulkan pungutan liar (pungli) yang sedang gencar diberantas pemerintah.

"Saya ingin ingatkan karena banyak juga yang jadi kewenangan gubernur, bupati, dan wali kota," kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis 20 Oktober 2016.

Dia memberi contoh, izin berkaitan dengan manufaktur dan industri yang dikeluhkan para investor. Untuk mengurus perizinan hal tersebut diperlukan hingga ribuan lembar dokumen dan berkas.

Presiden menyebutkan, di beberapa daerah juga ditemukan izin yang terbilang aneh seperti mendirikan bangunan dengan parabola harus melalui izin tersendiri.  

"Ada hotel membuat kolam renang, izin sendiri urusan kolam renang. Ada hotel (di dalam hotel) ada restoran, izin sendiri urusan restoran. Kalau diteruskan kayak gini, percuma kita mau memasarkan bahwa negara ini ramah terhadap investasi. Praktiknya masih seperti ini," ujarnya menegaskan.

Jokowi mengingatkan, indeks kemudahan berinvestasi Indonesia jauh di bawah negara ASEAN lain seperti Malaysia di posisi 18, Thailand 49 dan Singapura di posisi pertama. Sementara Indonesia ada di urutan 109 dari sebelumnya di urutan 120.

Untuk itu, Jokowi meminta para gubernur juga melakukan kontrol terhadap kepala daerah di bawahnya.

Iring-iringan Jokowi Lewati Dukuh Atas, Warga Teriak: Terima Kasih Pak Jokowi

"Pak Gubernur panggil saja kepala dinas, cek saja mungkin di wali kota atau bupati.”

(mus)

Apa Istimewanya Mobil yang akan Digunakan Presiden Jokowi Pulang ke Solo
Ilustrasi surat suara di pemilu

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas desain surat Pilkada calon kepala daerah tunggal pada Pilkada Serentak 2024. MK memutuskan surat suara itu diubah model.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024